Tugas Mata
Kuliah Pendidikan Anti Korupsi
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI
INDONESIA
KELOMPOK
Muh Aslan
Mutfi Ramadhani
Dwi Marwani Ashas
Sulaiman Daud
Hastuti
Sahrul
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, yang telah berkenan memberi petunjuk dan kekuatan kepada
kami sehingga makalah, “Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia” ini dapat
diselesaikan. Tugas makalah ini atas tuntunan Dosen kami Mengenai pembahasan “Upaya Pemberantasan
Korupsi di Indonesia”.
Makalah ini merupakan salah satu
tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi kelas admin VI-D Universitas
Muhammadiyah Makassar.
Dalam kesempatan ini kami
menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
semua pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan, bimbingan dan arahan
kepada penyusun.
Dalam makalah ini kami menyadari
masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan
dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.
Makassar,
April 2014
Penyusun,
DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR............................................................................................ 2
DAFTAR ISI............................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................... 4
B.
Rumusan Masalah.............................................................................. 6
C.
Tujuan................................................................................................ 6
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Korupsi............................................................................ 7
B.
Dampak yang Diakibatkan Oleh Tindak
Pidana Korupsi.................. 8
C.
Cara atau Upaya Memberantas Tindak
Pidana Korupsi.................... 10
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................ 14
B.
Saran.................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari
hukum pidana khusus di samping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda
dengan hukum pidana khusus, seperti adanya penyimpangan hukum acara serta
apabila ditinjau dari materi yang diatur maka tindak pidana korupsi secara
langsung maupun tidak langsung dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya
kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara. Dengan
diantisipasi sedini dan seminimal mungkin penyimpangan tersebut, diharapkan
roda perekonomian dan pembangunan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
sehingga lambat laun akan membawa daampak adanya peningkatan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya.[1][1]
Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan
perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini
dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana
ini. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi
merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan
keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik,
serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun
perbuatan ini seakan menjadi budaya. Korupsi merupakan ancaman terhadap
cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur.
Selama ini korupsi lebih banyak dimaklumi oleh
berbagai pihak daripada memberantasnya, padahal tindak pidana korupsi adalah
salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang
menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral
bangsa, dan sebagainya, yang merupakan perilaku jahat yang cenderung sulit
untuk ditanggulangi. Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi terlihat
dari banyak diputusbebasnya terdakwa kasus tindak pidana korupsi atau minimnya
pidana yang ditanggung oleh terdakwa yang tidak sebanding dengan apa yang
dilakukannya. Hal ini sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan bangsa.
Jika ini terjadi secara terus-menerus dalam waktu yang lama, dapat meniadakan
rasa keadilan dan rasa kepercayaan atas hukum dan peraturan perundang-undangan
oleh warga negara. Perasaaan tersebut memang telah terlihat semakin lama
semakin menipis dan dapat dibuktikan dari banyaknya masyarakat yang ingin
melakukan aksi main hakim sendiri kepada pelaku tindak pidana di dalam
kehidupan masyarakat dengan mengatasnamakan keadilan yang tidak dapat dicapai
dari hukum, peraturan perundang-undangan, dan juga para penegak hukum di
Indonesia.[2][2]
Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan
patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah
mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang
lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan
negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan
dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas
kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi
hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya
moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji
mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban
lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak
berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada titik
nadi yang paling rendah maka jangan harap negara ini akan mampu mengejar
ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang
maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa
negara ke jurang kehancuran.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa dampak yang diakibatkan oleh
tindak pidana korupsi?
2.
Bagaimana upaya memberantas tindak
pidana korupsi di Indonesia?
C. Tujuan
1.
Dampak yang Diakibatkan Oleh Tindak
Pidana Korupsi.
2.
Cara atau Upaya Memberantas Tindak
Pidana Korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari kata Latin “Corruptio” atau “Corruptus”
yang kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Prancis “Corruption”, dalam bahasa Belanda “Korruptie” dan selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan
“Korupsi” (Dr. Andi Hamzah, S.H.,
1985: 143). Korupsi secara harfiah berarti jahat atau busuk (John M. Echols dan Hassan Shadily, 1977: 149), sedangkan A.I.N Kramer ST.
menerjemahkannya sebagai busuk, rusak, atau dapat disuapi (A.I.N. Kramer ST. 1997: 62). Oleh karena itu, tindak pidana korupsi
berarti suatu delik akibat perbuatan buruk, busuk, jahat, rusak atau suap.[3][3]
Korupsi dikenal pembuktian terbalik terbatas yaitu
orang yang diteriksa harta bendanya oleh pengadilan tinggi wajib memberikan
keterangan secukupnya yaitu mengenai harta benda sendiri dan harta benda orang
lain yang dipandang erat hubungannnya menurut ketentuan pengadilan tinggi.[4][4]
Jika membicarakan tentang korupsi memang akan
menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral,
sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah,
penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan
politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kediaansan di bawah
kekuasaan jabatannya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan
bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
1.
Korupsi, penyelewengan atau
penggelapan (uang negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan
pribadi dan orang lain.
2.
Korupsi: busuk; rusak; suka memakai
barang atau uang yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (melalui
kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).
B.
Dampak yang Diakibatkan Oleh Tindak Pidana Korupsi
1. Bidang Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap
pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata
pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses
formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi
akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem
pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik
menghasilkan ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi
mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan
sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi.
Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai
demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2. Bidang Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan
ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga
mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan
yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena
kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan
pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan
mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa
ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan- aturan baru dan
hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga
mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi
dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Korupsi menimbulkan distorsi
(kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke
proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan
praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi
juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup,
atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan
pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap
anggaran pemerintah.
3. Bidang Kesejahteraan Negara
Korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan
ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan
pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu
contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi
perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil.
Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan
kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu
mereka.
C.
CARA atau Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi
1. Strategi Preventif [Mencegah]
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan
diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab
yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan
penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan
peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam
pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
2. Strategi Deduktif/Kuratif
[Tindakan/Penyembuhan]
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama
dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka
perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan
dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem- sistem
tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal
apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya
berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan
sosial.
3. Strategi Represif [Menindas]
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama
dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan
tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran
ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di
segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara
cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi.
Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan
sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan
para pemerhati / pengamat masalah korupsi banyak memberikan sumbangan pemikiran
dan opini strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun
secara represif antara lain :
1. Konsep
“carrot and stick” yaitu konsep pemberantasan korupsi yang sederhana yang
keberhasilannya sudah dibuktikan di Negara RRC dan Singapura. Carrot adalah
pendapatan netto pegawai negeri, TNI dan Polri yang cukup untuk hidup dengan
standar sesuai pendidikan, pengetahuan, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya,
sehingga dapat hidup layak bahkan cukup untuk hidup dengan “gaya” dan “gagah”.
Sedangkan Stick adalah bila semua sudah dicukupi dan masih ada yang berani
korupsi, maka hukumannya tidak tanggung-tanggung, karena tidak ada alasan
sedikitpun untuk melakukan korupsi, bilamana perlu dijatuhi hukuman mati.
2. Gerakan
“Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini
perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan
rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang
lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan
dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini
pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari
dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan.
Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan
dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
3. Gerakan
“Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki
komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang
status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan
dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows strategy yaitu dengan
menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian
menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur
organisasi tersebut.
4. Gerakan
“Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah
kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui
gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang
sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima,
mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat
dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan
masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun
peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
5. Gerakan
“Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam
pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan
orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada
pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada
mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena
korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang
melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan.
Pemerintah setiap negara pada umumnya pasti telah
melakukan langkah-langkah untuk memberantas korupsi dengan membuat
undang-undang. Indonesia juga membuat undang-undang tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengalami perubahan yaitu Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Perbuatan
korupsi tidak mungkin hapus dari muka bumi ini hanya denagn mengeluarkan sebuah
peraturan, bahkan dengan mengeluarkan sebuah peraturan, bahkan dengan ancaman
pidana yang cukup berat, yaitu pidana mati pun. Usaha pembentuk undang-undang
melalui pembuatan paraturan tersebut terbatas, apabila tida dibarengi dengan
pemberantasan korupsi ini dengan tindakan-tindakan lain, seperti bidang
politik, ekonomi, pendidikan, dan lainnya. Gejala yang dialami oleh Indonesia
tersebut juga muncul di negara-negara berkembang yang lain di dunia.[5][5]
Dampak yang
diakibatkan oleh tindak pidana korupsi di segala bidang membuat Indonesia
semakin terpuruk karena banyak sekali terjadi kasus korupsi di Indonesia yang
merugikan baik pemerintah maupun masyarakat. Tindak pidana korupsi ini yang
membuat Indonesia semakin miskin.
Cara atau
upaya memberantas tindak pidana korupsi yang paling utama adalah gerakan “moral”
yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan
besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui
gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang
sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima,
mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat
dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan
masyarakat terutama generasi muda sebagai langkah yang efektif membangun
peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
2. Saran
a. Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya
pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
b. Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini
mampu mengaplikasi-kannya di dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah, Jur Andi. Pemberantasan Korupsi. Jakarta. PT. Raja
Grafindo Persada. 2005.
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta. Sinar Grafika. 2005.
Koeswadji, Hermien Hadiati. Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke
Tndak Pidana Korupsi. Bandung. PT.
Citra Aditya Bakti. 1994.
Mulyadi, Lilik. Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan
Khusus Terhadap Proses Penyidikan,
Penuntutan, Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999). Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. 2000.
Prinst, Darwan. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. 2002.
Web:
http://artikelhukumlilik.blogspot.com/2011/11/makalah-upaya-memberatas-tindak-pidana.html
[1][1] Lilik Mulyadi, S.H., Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus
Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000,
hlm 1, 2.
[3][3] Darwan Prinst,S.H., Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung,
PT. Citra Aditya Bakti, 2002, hlm 1.
[4][4] Prof. Dr. Jur. Andi
Hamzah, Pemberantasan Korupsi, Jakarta,
PT. Raja Grafindo Persada, 2005, hlm 55.
[5][5] Prof. Hermien Hadianti
Koeswadji, S.H., Korupsi di Indonesia
Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi, Bandung, PT. Citra Aditya
Bakti, 1994, hlm 35.
Tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA logo Unismuh.jpg
Reviewed by Unknown
on
Tuesday, June 24, 2014
Rating:
No comments: